ONLINEBerita terkini. Ringkas. Relevan.
anugrah riauBerita, arsip, visual, dan kanal lokal dalam satu ekosistem.
BREAKING
Pelindo Dorong Penguatan Konektivitas Logistik Nasional Melalui Pengembangan Pelabuhan DumaiTekan Gangguan Kamtibmas di Jalan Raya, Polres Dumai Sisir Jalur Sultan Syarif Qasim hingga Jenderal SudirmanPelindo Regional 1 Dumai Sambut Positif Langkah RGB Tingkatkan Profesionalisme WartawanPelindo Regional 1 Dumai Harapkan Kepemimpinan Baru PWI Perkuat Sinergi PembangunanFrom Indonesia to the World, Pelindo FC Sukses Rebut Gelar Juara World Corporate Cup 2026Perkuat Integrasi dan Tata Kelola, Pelindo Ubah Mekanisme Penerbitan Nota Layanan BarangPastikan Pelayanan Pelabuhan Tetap Optimal, KSOP dan Pelindo Dumai Lakukan Evaluasi BerkalaPerkuat Soliditas dan Profesionalisme, RGB Gelar Konsolidasi dan Raker Semester II 2026Perkuat Sistem Pengamanan, Pelindo Dumai Satukan Persepsi Pemangku KepentinganJonatan Ginting: Persatuan dan Kebersamaan Jadi Modal Menghadapi Tantangan Perusahaan

Motor Scoopy Hilang di Parkiran RS Pertamina Dumai Ditemukan, Dua Pria Diamankan Polisi

Motor Scoopy Hilang di Parkiran RS Pertamina Dumai Ditemukan, Dua Pria Diamankan Polisi
Foto: Ist

ANUGRAHRIAU.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Barat mengungkap dugaan tindak pidana penadahan satu unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/43/IX/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau, tertanggal 1 September 2026.

Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, kendaraan diketahui diparkir di area parkir sepeda motor Rumah Sakit Pertamina Dumai, Jalan Komplek Perumahan Bukit Datuk, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dedi Wahyudi, S.H. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan keberadaan sepeda motor tersebut.

Pada Sabtu (12/9/2026), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mengamankan pria berinisial RW (28) di kediamannya di kawasan BTN Fajar Indah Permai II, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RW diduga berperan mencarikan pihak yang bersedia menerima gadai sepeda motor tersebut. Polisi memperoleh keterangan bahwa sepeda motor hasil kejahatan itu sebelumnya digadaikan kepada seseorang berinisial D dengan nilai Rp2 juta.

Dari transaksi tersebut, RW disebut menerima bagian sebesar Rp500 ribu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan RW. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mengamankan tersangka kedua berinisial FAS (28) di Jalan Bitan Gang Seroja, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.

Dari tangan FAS, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi BM 6259 HO. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui merupakan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Selain kendaraan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci sepeda motor dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Novarizal, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Dedi Wahyudi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian perkara serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami juga melakukan pencarian terhadap pihak lain yang diduga terlibat dan masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Dedi Wahyudi.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap MS dan D yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 591 KUHP. (rls)