ONLINEBerita terkini. Ringkas. Relevan.
anugrah riauBerita, arsip, visual, dan kanal lokal dalam satu ekosistem.
BREAKING
Pelindo Dorong Penguatan Konektivitas Logistik Nasional Melalui Pengembangan Pelabuhan DumaiTekan Gangguan Kamtibmas di Jalan Raya, Polres Dumai Sisir Jalur Sultan Syarif Qasim hingga Jenderal SudirmanPelindo Regional 1 Dumai Sambut Positif Langkah RGB Tingkatkan Profesionalisme WartawanPelindo Regional 1 Dumai Harapkan Kepemimpinan Baru PWI Perkuat Sinergi PembangunanFrom Indonesia to the World, Pelindo FC Sukses Rebut Gelar Juara World Corporate Cup 2026Perkuat Integrasi dan Tata Kelola, Pelindo Ubah Mekanisme Penerbitan Nota Layanan BarangPastikan Pelayanan Pelabuhan Tetap Optimal, KSOP dan Pelindo Dumai Lakukan Evaluasi BerkalaPerkuat Soliditas dan Profesionalisme, RGB Gelar Konsolidasi dan Raker Semester II 2026Perkuat Sistem Pengamanan, Pelindo Dumai Satukan Persepsi Pemangku KepentinganJonatan Ginting: Persatuan dan Kebersamaan Jadi Modal Menghadapi Tantangan Perusahaan

47 Butir Diduga Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Pria 54 Tahun

47 Butir Diduga Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Pria 54 Tahun
Foto: Ist

ANUGRAHRIAU.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS alias B (54), warga Kecamatan Dumai Kota.

Dari tangan dan lokasi yang diduga berkaitan dengan pria tersebut, petugas menyita 47 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 16,66 gram serta satu paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 1,14 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar tepi Jalan Satria RT 012, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Bintan Gang Ubudiyah RT 014, Kelurahan Sukajadi, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Guspurwantoro, S.H., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada awal September 2026.

Informasi itu menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga kerap melakukan aktivitas transaksi atau jual beli narkotika jenis pil ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu malam, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang menjadi sasaran penyelidikan berada di sekitar Jalan Satria, Kelurahan Sukajadi.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan BS sedang duduk di atas sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BK 3467 XG.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik bening yang berada di tangan kiri BS. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 30 butir diduga pil ekstasi berwarna hijau, berbentuk segitiga, dengan logo huruf "S".

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah BS di Jalan Bintan Gang Ubudiyah. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika.

Di ruang tengah, tepatnya di bawah kasur, ditemukan satu bungkusan plastik bening berisi tiga butir diduga pil ekstasi berwarna hijau berbentuk segitiga dengan logo "S". Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, di dalam kamar, tepatnya di atas lemari, petugas menemukan sebuah kotak karton. Di dalam kotak tersebut terdapat satu bungkusan plastik bening berisi 14 butir diduga pil ekstasi dengan ciri serupa.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 47 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 16,66 gram dan satu paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 1,14 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu kotak karton, satu lembar potongan kertas buku, satu unit telepon seluler Android merek Infinix warna oranye, serta satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi BK 3467 XG warna hitam.

BS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, BS dinyatakan positif methamphetamine (Metha) dan amphetamine (Amp), sedangkan pemeriksaan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rls)

Tag berita