ONLINEBerita terkini. Ringkas. Relevan.
anugrah riauBerita, arsip, visual, dan kanal lokal dalam satu ekosistem.
BREAKING
Tekan Gangguan Kamtibmas di Jalan Raya, Polres Dumai Sisir Jalur Sultan Syarif Qasim hingga Jenderal SudirmanPelindo Regional 1 Dumai Sambut Positif Langkah RGB Tingkatkan Profesionalisme WartawanPelindo Regional 1 Dumai Harapkan Kepemimpinan Baru PWI Perkuat Sinergi PembangunanFrom Indonesia to the World, Pelindo FC Sukses Rebut Gelar Juara World Corporate Cup 2026Perkuat Integrasi dan Tata Kelola, Pelindo Ubah Mekanisme Penerbitan Nota Layanan BarangPastikan Pelayanan Pelabuhan Tetap Optimal, KSOP dan Pelindo Dumai Lakukan Evaluasi BerkalaPerkuat Soliditas dan Profesionalisme, RGB Gelar Konsolidasi dan Raker Semester II 2026Perkuat Sistem Pengamanan, Pelindo Dumai Satukan Persepsi Pemangku KepentinganJonatan Ginting: Persatuan dan Kebersamaan Jadi Modal Menghadapi Tantangan PerusahaanKabar Rekrutmen Damkar PHR Belum Resmi, Warga Minta Transparansi dan Kejelasan

Sempat Wajib Lapor, Klien TAPAK Riau Kini Bernapas Lega Setelah Perkara Diselesaikan Lewat RJ

Sempat Wajib Lapor, Klien TAPAK Riau Kini Bernapas Lega Setelah Perkara Diselesaikan Lewat RJ
Foto: Ist

ANUGRAHRIAU.COM — Perkara hukum terkait persoalan lahan di wilayah Rumbai, Pekanbaru, yang melibatkan salah satu klien Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Proses mediasi dan penyelesaian melalui RJ tersebut berlangsung pada Rabu (23/9/2026) di Polres Pekanbaru dan ditangani Unit 1 Tahbang.

Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan penyelesaian perkara melalui perdamaian menjadi jalan keluar setelah para pihak mencapai kesepakatan.

“Alhamdulillah, hari ini proses mediasi dan Restorative Justice telah terlaksana. Para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian dan perkara klien kami diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Mirwansyah.

Sebelumnya, klien TAPAK Riau tersebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dimaksud. Ia juga sempat menghadapi proses hukum berupa rencana penangkapan dan penahanan. Namun, penahanan kemudian ditangguhkan dengan kewajiban menjalani wajib lapor.

Dengan tercapainya perdamaian dan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ, proses penyidikan terhadap perkara tersebut dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Seiring dengan itu, kewajiban wajib lapor terhadap klien TAPAK Riau juga tidak lagi dijalankan.

TAPAK Riau Soroti Pentingnya Penyelesaian Berbasis Pemulihan

Mirwansyah mengapresiasi seluruh pihak yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Menurutnya, dalam perkara tertentu, penyelesaian hukum tidak selalu harus berujung pada persidangan apabila para pihak masih memiliki ruang untuk mencapai kesepakatan dan menyelesaikan persoalan secara konstruktif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi kami, Restorative Justice bukan hanya mengenai penghentian perkara. Yang lebih penting adalah bagaimana persoalan dapat diselesaikan, para pihak memperoleh kepastian hukum, dan hubungan sosial dapat kembali berjalan dengan baik,” kata Mirwansyah.

Ia menegaskan, penyelesaian melalui RJ harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum serta memperhatikan hak dan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

TAPAK Riau, lanjutnya, akan terus mendorong proses penyelesaian perkara yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.

“Kami berharap setelah perkara ini selesai melalui Restorative Justice, klien kami dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang dan damai. Kami juga berharap perdamaian ini benar-benar menjadi akhir dari persoalan antara para pihak,” ujarnya.

Menurut Mirwansyah, keberhasilan penyelesaian perkara melalui RJ juga menjadi pengingat bahwa pendekatan pemulihan dapat menjadi salah satu pilihan dalam penyelesaian perkara sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku.

TAPAK Riau menyatakan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat serta mengawal setiap proses hukum agar berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keadilan tidak selalu harus berakhir dengan penghukuman. Dalam perkara tertentu, perdamaian dan pemulihan juga merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan,” kata Mirwansyah. (*)
 

Sumber: TAPAK Riau