ANUGRAHRIAU.COM — Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, berinisial AM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis dalam perkara dugaan penguasaan dan transaksi lahan secara tidak sah di kawasan hutan konservasi.
AM ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 12 September 2026, setelah penyidik mengembangkan penyelidikan terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, tepatnya di sekitar KM 75 Dusun II Tanjung Potai.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa karhutla yang terjadi di kawasan tersebut.
Menurut Fahrian, hasil pemeriksaan dan penelusuran lokasi menunjukkan bahwa areal yang terbakar berada di dalam kawasan konservasi.
“ Kita menemukan adanya indikasi dugaan penguasaan dan jual beli lahan kawasan hutan di Siak Kecil,” kata Fahrian, Sabtu (12/9/2026).
Dari hasil penyidikan, AM diduga terlibat dalam kegiatan penjualan lahan kepada dua pihak dengan luasan masing-masing sekitar 14 hektare dan 270 hektare.
Penyidik juga menemukan adanya dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan dengan dasar hibah tanah adat atau tanah ulayat Persukuan Pandan.
Persoalan muncul karena dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan AM selaku Kaur Pemerintahan Desa serta penggunaan stempel resmi pemerintah desa yang, menurut penyidik, dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Desa.
“Dalam dokumen tersebut ada tanda tangan tersangka selaku kaur dan menggunakan stempel sah pemerintah desa tanpa sepengetahuan kepala desa,” jelas Fahrian.
Tak hanya dokumen, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan transaksi lahan tersebut.
Polisi menemukan adanya transaksi masing-masing sekitar Rp140 juta dan Rp1,9 miliar yang masuk melalui rekening pribadi AM.
Temuan aliran dana tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan transaksi penguasaan lahan di kawasan konservasi tersebut.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta ketentuan dalam undang-undang mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Polres Bengkalis masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan penguasaan maupun transaksi lahan di kawasan konservasi. (rls)




