ONLINEBerita terkini. Ringkas. Relevan.
anugrah riauBerita, arsip, visual, dan kanal lokal dalam satu ekosistem.
BREAKING
47 Butir Diduga Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Pria 54 Tahun2.567 Gram Sabu dan 1.422 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres DumaiDua Gulung Kabel Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pencurian PJU di Jalan Yos SudarsoDugaan Transaksi Ekstasi Terbongkar, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Dua OrangHUT TNI AL ke-81 di Lanal Dumai, Pelindo Tegaskan Komitmen untuk MasyarakatPelindo Regional 1 Dumai Dukung Perayaan Kemerdekaan yang Inklusif dan BerdampakPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot, Suahasil Nazara Naik Jadi Menteri KeuanganProyek Dishub Dikerjakan Ring Satu Wali Kota Dumai, Praktisi Hukum: Jangan Tebang Pilih PenindakanJangan Sampai Izin Hanya di Atas Kertas, Aktivitas Live DJ Super 21 Club DisorotCegah Karhutla Sejak Dini, Mabes TNI Gelar Komsos Bersama Warga Rokan Hilir

J dan MI Diamankan Polisi, 10 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Rumah

J dan MI Diamankan Polisi, 10 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Rumah
Foto: Ist

PORTALREDAKSI.COM, DUMAI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,63 gram.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial J (40), buruh harian lepas, dan MI (34), wiraswasta. Keduanya ditangkap pada Selasa (8/9/2026) di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Kenangan, RT 015, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada akhir Agustus 2026.

Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria berinisial J yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Gang Kenangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Pada Selasa (8/9/2026), petugas memperoleh informasi bahwa J diduga akan melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan J bersama MI sedang berada di dalam sebuah rumah. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai plastik bening, satu helai plastik asoi warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam, satu blok plastik bening, satu helai celana pendek warna abu-abu, satu unit telepon seluler merek Infinix warna biru muda, serta satu unit telepon seluler merek Samsung warna biru dongker.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, J dan MI dinyatakan positif mengandung methamphetamine (Metha). Sedangkan pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (Tetra) menunjukkan hasil negatif.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya kini menjalani proses hukum di Polres Dumai untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rls)

Tag berita