ONLINEBerita terkini. Ringkas. Relevan.
anugrah riauBerita, arsip, visual, dan kanal lokal dalam satu ekosistem.
BREAKING
47 Butir Diduga Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Pria 54 Tahun2.567 Gram Sabu dan 1.422 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres DumaiDua Gulung Kabel Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pencurian PJU di Jalan Yos SudarsoDugaan Transaksi Ekstasi Terbongkar, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Dua OrangHUT TNI AL ke-81 di Lanal Dumai, Pelindo Tegaskan Komitmen untuk MasyarakatPelindo Regional 1 Dumai Dukung Perayaan Kemerdekaan yang Inklusif dan BerdampakPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot, Suahasil Nazara Naik Jadi Menteri KeuanganProyek Dishub Dikerjakan Ring Satu Wali Kota Dumai, Praktisi Hukum: Jangan Tebang Pilih PenindakanJangan Sampai Izin Hanya di Atas Kertas, Aktivitas Live DJ Super 21 Club DisorotCegah Karhutla Sejak Dini, Mabes TNI Gelar Komsos Bersama Warga Rokan Hilir

Dugaan Transaksi Ekstasi Terbongkar, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Dua Orang

Dugaan Transaksi Ekstasi Terbongkar, Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Dua Orang
Foto: Ist

ANUGRAHRIAU.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang dan menyita 16 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,28 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di salah satu kamar Kost Diego Nomor 16, Jalan Patimura RT 001, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SIPS alias A dan I alias A.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan oleh S.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa S berada di salah satu kamar Kost Diego pada Rabu malam.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan S berada di dalam kamar sambil memegang sebuah bungkusan. Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan tersebut diketahui berisi 10 butir diduga pil ekstasi berwarna hijau, berbentuk segitiga, dengan logo "S".

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kamar dan menemukan enam butir lainnya dengan ciri yang sama.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut sebanyak 16 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,28 gram.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku barang tersebut diperoleh dari I alias A. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap I hingga akhirnya mengamankannya di sekitar lorong Kost Diego.

Selain 16 butir diduga pil ekstasi, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Vivo dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru.

Kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, S dinyatakan negatif methamphetamine, positif amphetamine, serta negatif tetrahydrocannabinol (THC). Sementara I dinyatakan negatif methamphetamine, amphetamine, maupun THC.

Dalam perkara tersebut, keduanya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan Satresnarkoba Polres Dumai.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. (rls)

Tag berita